“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” sambungnya.
Partai Nasdem turut mendukung dengan alasan konstitusionalitas dan prinsip demokrasi perwakilan.
Baca Juga:
Sindiran Endipat: Donasi Rp10 M Tak Bisa Disandingkan dengan Bantuan Negara
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat, Senin (29/12/2025).
Ditekankan Viktor, demokrasi tidak semata soal pencoblosan, tetapi menghadirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas dan efektif.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat,” katanya.
Baca Juga:
Johan Budi Kritik Amnesti Hasto yang Dinilainya Sarat Manuver Politik
Partai Demokrat juga menyatakan dukungan meski sistem tersebut pernah dibatalkan pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, Selasa (6/1/2026).
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujarnya menambahkan.