“Kami berterima kasih kepada Pak Ridwan Kamil telah melaporkan dirinya sendiri ke Bareskrim, sehingga terkuak semua yang dialami Lisa Mariana. Selebihnya, bukti dari Lisa sudah disampaikan kepada penyidik dan bukti dari RK diperlihatkan kepada kami. Dan bukti tersebut menurut Lisa ada yang tidak sesuai dengan aslinya,” ujar Bertua.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:
Diduga Melakukan Penipuan Warga Surabaya Polisikan Lisa Mariana
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, RK menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat tudingan bahwa dirinya adalah ayah biologis dari bayi Lisa.
Laporan itu menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, antara lain Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A. Ridwan Kamil merasa dirugikan atas pernyataan Lisa yang dianggap mencemarkan nama baiknya di ruang publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.