WahanaNews.co | Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (2/3/2022).
Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyampaikan salah satunya perkembangan kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, setidaknya ada tiga hal pokok yang disampaikan kepada Menko Polhukam.
Pertama, mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dengan banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak, hendaknya Kemenkopolhukam dapat mendorong proses penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban.
“LPSK menyampaikan informasi kepada Kemenkopolhukam, temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin pada 18 Januari 2022 ketika KPK hendak melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum didapat informasi tentang tindak pidana dan tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut,” ujar Edwin.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Terkait proses hukum yang berjalan, ia berharap Kemenkopolhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, termasuk juga asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.
Dengan demikian segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapapun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
“Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang, serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini,” jelas Edwin.