Salah satu pemohon, mahasiswa bernama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan gugatan ini bukan penolakan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
“Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, dan beasiswa,” ucapnya kepada media, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Dalih Hanya Bercanda, Kepsek di Tana Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab
Ia menilai program Makan Bergizi Gratis merupakan kebutuhan dasar yang dinikmati seluruh lapisan masyarakat mulai dari ibu hamil hingga balita.
“Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” katanya.
Kusuma mengingatkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Resmikan Fasilitas Pendidikan Hasil Kolaborasi Pacific Partnership 2026
Menurutnya, hak konstitusional warga negara atas pendidikan dirugikan oleh Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memperluas tafsir pendanaan pendidikan agar dapat menampung program MBG.
Dengan masuknya MBG ke dalam anggaran pendidikan, alokasi 20 persen dinilai menjadi tidak utuh.
Berdasarkan perhitungan para pemohon, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk program MBG.