Skema pemerintah menunjukkan 83,4 persen pendanaan MBG diambil dari anggaran pendidikan, 9,2 persen dari kesehatan, dan 7,4 persen dari sektor ekonomi.
“Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18 persen,” ujar Kusuma.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Upayakan Pemerataan Kualitas Pendidikan agar Tak Terpusat
“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” lanjutnya.
Ia menilai pemotongan tersebut mempersempit ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.
Kusuma juga mendalilkan pemangkasan anggaran berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban negara menggratiskan pendidikan SD dan SMP sebagaimana putusan MK yang membutuhkan Rp183,4 triliun.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru, Tunjangan Naik hingga Program Beasiswa Diperluas
Selain itu, jutaan guru honorer dengan gaji Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan terancam mengalami pemotongan penghasilan akibat efisiensi anggaran.
“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.
Ia meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi.