Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026, tetapi pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Fuad tidak diperpanjang.
Baca Juga:
KPK Ungkap Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp19 Miliar dari Korupsi
Pada 24 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Yaqut dan menjadwalkannya pada 3 Maret 2026, atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.