2. 10 Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan Melakukan Pemerasan
10 oknum jaksa Kejari Asahan dilaporkan melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba dan pencurian. Adapun ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan yang dilapor ke Kejati Sumut itu yakni FS, RH, CS, RT, B, G, E, HM, NF, dan S.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Kajati Sumut, Idianto mengatakan pemeriksaan terhadap ke 10 anak buahnya ini masih berjalan. Ia mengatakan tim pemeriksa tengah memintai keterangan para saksi. Dalam menjalankan aksinya, para jaksa nakal ini tidak hanya meminta uang, tapi ada juga yang meminta mobil.
3. Jaksa Kejari Tebingtinggi Minta Uang 'Vitamin'
Oknum jaksa Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga melakukan jual beli perkara modus minta 'uang vitamin'. Jaksa Edwin Tobing minta uang Rp 4,5 juta, yang nantinya akan dibagi kepada sejumlah jaksa, yang menangani perkara penganiayaan. Sebab, kepada korbannya, Edwin Tobing menyebut kalimat "kami", yang merujuk pada tim jaksa Kejari Tebingtinggi.
Baca Juga:
Bakti Sosial Kejati Sumut: Memeriahkan HBA dan HUT IAD
Kasus dugaan jual beli perkara ini terbongkar tatkala rekaman percakapan antara jaksa Edwin Tobing dan keluarga dari wanita bernama Wanda Sri Wardani beredar. Diketahui, Wanda Sri Wardani adalah tersangka dalam kasus penganiayaan.
Wanda Sri Wardani sebelumnya dilaporkan oleh Susilawati ke Polres Tebingtinggi. Dalam perkara ini, Wanda Sri Wardani sebenarnya juga melaporkan Susilwati. Anehnya, hanya perkara Wanda Sri Wardani yang lanjut, hingga pelimpahan tahap dua. Sementara laporan terhadap Susilawati, belum berlanjut.
Singkat cerita, dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, pukul 12.00 WIB lewat. Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap.