WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) tampak berbeda dari biasanya. Ribuan pendukung Hasto Kristiyanto, mengenakan pakaian hitam dan merah, memadati halaman depan gedung pengadilan untuk menyuarakan dukungan.
Aksi massa itu terjadi jelang sidang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU.
Baca Juga:
Isi Chat Harun Masiku Terbongkar di Sidang: Sebut Nama Hasto, Puan, dan Megawati
Dengan semangat tinggi dan pengeras suara di tangan, para pendukung Hasto berorasi menuntut keadilan. Mereka menyatakan bahwa kebebasan Hasto merupakan hal yang tidak bisa ditawar. “Bagi kami kebebasan Pak Hasto itu harga mati,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Massa yang hadir bukan hanya dari Jakarta. Dukungan datang dari berbagai daerah, mulai dari Sukabumi hingga Yogyakarta. Hal ini menunjukkan bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto telah membangkitkan sentimen politik yang lebih luas, terutama di kalangan akar rumput PDIP.
Sementara di sisi lain, Hasto Kristiyanto tetap bersikap tenang dan siap menghadapi sidang vonis. Kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi prima secara fisik dan mental. “Pak Hasto dalam kondisi sehat, siap untuk menghadapi persidangan besok,” kata Erna saat dihubungi pada Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Menurut Erna, selama berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto memanfaatkan waktu luangnya untuk memperdalam pengetahuan hukum.
Ia aktif membaca berbagai buku, mulai dari Dasar-Dasar Hukum, Hukum Pidana, hingga Hukum Tata Negara. Bahkan, ia juga menyusun buku sendiri sebagai bentuk aktivitas intelektual selama masa penahanan.
“Pak Hasto menerima banyak buku-buku hukum. Kegiatannya lebih banyak membaca dan membuat buku,” tambah Erna.
Lebih jauh, kuasa hukum menegaskan bahwa Hasto tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan berharap majelis hakim bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil,” ujarnya.
Putusan akhir terhadap Hasto akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2025). Sidang ini menjadi penentu nasib hukum bagi tokoh sentral di lingkaran elite PDI Perjuangan tersebut.
Meski demikian, Hasto hingga saat ini masih menolak seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh KPK. Ia bersikeras bahwa tuduhan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku adalah bentuk kriminalisasi politik.
Menurut Hasto, kasus yang menimpanya sarat muatan politis karena dirinya dikenal sebagai pengkritik keras keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon wakil presiden.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]