13. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.
14. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal pasangan calon dan tanda bukti surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Ponorogo, Ganjar Pranowo Beri Peringatan Tegas untuk Kader
Sedangkan berikut ini adalah tata cara pendaftaran capres-cawapres ke KPU:
1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dukung Hasto dalam Kasus Harun Masiku
3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan