WahanaNews.co, Jakarta - Hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Proses penyusunan berkas perkara oleh pihak kepolisian masih belum berlanjut, tanpa kejelasan mengenai jadwal sidangnya.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Bahkan, rencana pemanggilan kembali Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan terkait penyusunan berkas perkara masih tidak jelas hingga saat ini.
Pertanyaannya, di mana sebenarnya keberadaan Firli Bahuri selama penundaan penyelidikan ini? Pengacaranya, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya saat ini berada di Jakarta, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.
"Beliau berlebaran di Jakarta, tidak pulang kampung," kata Ian, melansir Tribunnews, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Ian mengatakan jika mantan Kabaharkam Polri itu melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Bahkan, dia mengklaim jika Firli saat ini aktif ikut pengajian dengan anak yatim di kediamannya.
Namun, Ian memilih bungkam ketika ditanya terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kliennya itu.
"Seperti biasa olahraga rutin bulutangkis, aktif dari dulu tiap malam Jumat ada pengajian di rumah bersama rumah anak yatim yang dari dulu beliau santuni," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto menyatakan bahwa kasus tersebut telah mencapai tahap akhir, yaitu penyempurnaan berkas perkara untuk segera disidangkan.
Dia tidak memberikan detail mengenai berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.
Hal ini juga mencakup pertanyaan mengenai apakah Firli Bahuri akan dipanggil kembali setelah absen dalam dua kali pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa menyatakan bahwa saya akan menyelesaikannya, tunggu saja jadwal sidangnya," tegasnya. Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]