Prinsip tersebut dituangkan dalam penafsiran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Tanggapan APMI
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid menyambut positif putusan MK tersebut.
Ia menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para promotor musik.
“Saya rasa ini keputusan yang baik dan clear, kita sebagai user butuh kepastian akan hal ini,” kata Dino dikutip dari Republika, Minggu (20/12/2025).
Baca Juga:
Ahli DPR di MK: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Konstitusional
Menurut Dino, kewajiban pembayaran royalti dalam bentuk performing rights merupakan praktik yang lazim secara internasional.
Dalam praktiknya, royalti umumnya dikenakan sebesar 2 persen dari total penjualan tiket konser.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dari pemerintah agar aturan ini dipahami dengan baik oleh seluruh pihak, baik promotor maupun penikmat musik.