WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/12/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial berada pada pihak penyelenggara pertunjukan, bukan pada penyanyi atau pelaku pertunjukan.
Baca Juga:
UU TNI Kembali Digugat ke MK, Batasi Prajurit TNI di Jabatan Sipil
Penegasan ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam konser atau pertunjukan berbayar.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai secara lebih spesifik.
“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” kata dia.
Baca Juga:
Kritik Suharyanto soal Bencana Sumatera, Saldi Isra Desak Evaluasi Penempatan TNI di Kementerian
Sebelumnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin pencipta, dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang wajib membayar royalti.
Mahkamah menilai, persoalan utama yang selama ini muncul adalah ketidakpastian pihak yang harus menunaikan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.