WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam upaya memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Ratu Rachmatuzakiyah diketahui merupakan istri dari Yandri.
Baca Juga:
Akademisi Unila: Kinerja Penyelenggara Pemilu Pesawaran Perlu Dievaluasi Pasca Putusan MK
Fakta ini terungkap dalam sidang putusan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Serang untuk perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Senin (24/2).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Yandri terbukti menghadiri dan mengarahkan para kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, di mana istrinya menjadi calon bupati.
"Sebagai Menteri Desa, Yandri memiliki koordinasi langsung dengan kepala desa dan aparat pemerintahan desa. Keberadaannya dalam kegiatan tertentu tidak dapat dilepaskan dari potensi konflik kepentingan," ujar Enny dalam keterangannya di laman resmi MK.
Baca Juga:
MK Beberkan Sejumlah Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang, Berikut Daftarnya
Salah satu kegiatan yang disorot adalah Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Berdasarkan kesaksian saksi, termasuk Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, ditemukan fakta bahwa pertemuan tersebut berujung pada koordinasi dengan tim pemenangan pasangan Ratu-Najib.
MK menilai tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.