"Tidak dapat disangkal bahwa posisi Yandri sebagai Menteri Desa memberikan pengaruh besar terhadap para kepala desa yang menjadi penerima manfaat dari kebijakan kementeriannya," tegas Enny.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Baca Juga:
MK: Wajib Belajar Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta
Selain itu, MK juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang.
Ketika dikonfirmasi terkait putusan ini, Yandri Susanto belum memberikan tanggapan lebih lanjut dan hanya menyampaikan bahwa akan ada konferensi pers pada hari berikutnya.
"Besok Insya Allah ada jumpa pers," ujar Yandri singkat.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Disambut Mendikdasmen dengan Catatan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.