Alasannya, pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (persona standi
in judicio) untuk mengajukan permohonan.
"Amar putusan,
mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar
Usman.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Karenanya, Mahkamah
tidak mempertimbangkan pokok permohonan," imbuh Hakim Konstitusi,
Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Selain itu, MK dalam
pertimbangan hukumnya menyebutkan, Pemohon dalam permohonannya menerangkan
selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja
Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon dalam hal ini
diwakili oleh Prof Dr Muchtar Pakpahan SH MH, selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI,
dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6
(K)SBSI.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Sebelum Mahkamah lebih lanjut
mempertimbangkan kerugian konstitusional Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk
mengajukan permohonan.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2)
dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga
(K)SBSI menyatakan Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama
organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
Kemudian Pasal 12 ayat (8)
huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang
bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi
baik kedalam maupun keluar organisasi.