Dengan demikian yang dapat
bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI adalah Ketua Umum
untuk mewakili organisasi secara umum dan Sekretaris Jenderal terbatas pada
administrasi organisasi.
"Oleh karena itu, dalam
konteks permohonan pengujian undang-undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan
secara absolut harus ketua umum," jelas Suhartoyo.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Pemohon dalam permohonannya
mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.
Adapun norma yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18,
Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37,
Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU
Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI 1945.
Persidangan dengan agenda
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Dalam persidangan tersebut,
Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof Dr Muchtar
Pakpahan SH MH selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam
persidangan.
Kuasa hukum Pemohon
membenarkan hal tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.