"Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami," lanjut dia.
"Dua kali percobaan. Informasi yang kita gali, kita dapatkan info hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia dicampur dalam dawet, hanya akibatkan mual dan tak sampai sebabkan meninggal," sebutnya lagi.
Baca Juga:
Terbongkar, Pembunuh Bos Ruko Sempat Bersandiwara di Hadapan Keluarga Korban
Atas dasar itu, lanjutnya, muncul niat pelaku untuk membunuh orang tua dan kakak kandungnya.
"Sakit hati karena diberi beban keluarga sehari-hari dan biaya obat, pelaku tidak bekerja. Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami," imbuhnya.
Tiga orang sekeluarga terdiri suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun oleh anak kedua. Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Terungkap, Pembunuh Bos Ruko Sempat Bersandiwara di Depan Keluarga Korban
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di rumah korban, Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11). [rds]
Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga melakukan olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan anak kedua korban sebagai tersangka.
"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia. [rna]