WahanaNews.co | Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, mengungkapkan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pasti berencana.
Hal tersebut disampaikan Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Baca Juga:
Kriminolog UI: Keinginan Jokowi IKN Zero Kejahatan Sulit Diwujudkan
"Dapatkah seorang pelaku pada saat dengar istrinya diperkosa kemudian masih sempat melakukan tindakan-tindakan lain dalam artian bermain badminton ataupun menunda pembicaraan dengan si pemerkosanya padahal pemerkosanya itu adalah ajudannya sendiri?" tanya Jaksa.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Jadi tidak ada jeda waktu lagi menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan misalnya tembakan terhadap pelaku (pemerkosa). Tidak ada jeda waktu untuk berpikir melakukan tindakan-tindakan lain," terang Mustofa.
"Artinya saudara menilai bahwa itu pasti berencana?" tanya Jaksa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pasti berencana," terang Mustofa.
Jaksa penuntut umum kemudian melanjutkan pertanyaan soal peristiwa Ferdy Sambo sempat memanggil terdakwa Ricky Rizal disuruh untuk menembak usai diklaim mendapat laporan dugaan pelecehan oleh Putri Candrawathi.
Namun Bripka Ricky tidak mau melakukan.