WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Engartiasto Lukita, disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025).
Nama Engartiasto muncul ketika kuasa hukum Tom Lembong mengajukan pertanyaan kepada saksi Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati.
Baca Juga:
Tim Jaksa KPK Serahkan Memori Banding untuk Mantan Menteri Pertanian SYL
Ia dicecar terkait izin impor gula yang dikeluarkan saat Engartiasto menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy disebut mengungkapkan bahwa izin impor tersebut diterbitkan tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antarkementerian.
"Kenapa persetujuan impor tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, termasuk tidak adanya Rakortas?" tanya kuasa hukum Tom Lembong.
Baca Juga:
KPK Laporkan Hakim PN Tipikor yang Adili Kasus Gazalba ke KY dan Bawas MA
"Iya," jawab Susy singkat.
Susy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat pada tahun 2017 atas perintah atasannya, yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Saya hanya mengikuti instruksi dari direktur, meskipun sudah saya sampaikan bahwa izin impor itu tidak melalui Rakortas," jelasnya.
Kuasa hukum Tom Lembong kemudian menegaskan bahwa izin tersebut tetap diproses atas perintah langsung dari Engartiasto Lukita.
"Direktur impor menyampaikan bahwa instruksi ini berasal dari Menteri Perdagangan, Engartiasto Lukita, dengan alasan sebagai bagian dari diskresi dan kewenangan menteri," ucap kuasa hukum.
Menanggapi pernyataan tersebut, Susy membenarkan bahwa instruksi itu berasal dari pimpinan Kemendag.
Dakwaan terhadap Tom Lembong
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Tom Lembong karena dianggap lalai dalam mengendalikan distribusi gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan program stabilisasi harga.
Tom disebut tidak menunjuk BUMN dalam pengelolaan stok gula, melainkan memberikan izin kepada beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Jaksa juga menyebut bahwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]