WahanaNews.co | Seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke atasannya.
SZ (52) dilaporkan oleh istri ke-6-nya karena diduga dengan sengaja melakukan pernikahan sebanyak 7 kali.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
Dari 7 istrinya itu, 3 orang memiliki akta nikah atau melakukan pernikahan secara sah, sementara 4 lainnya hanya berstatus nikah siri. Bahkan SZ juga memiliki satu orang pacar.
Pernikahan SZ itu pertama kali dilakukan dengan istrinya berinisial W pada 1990 dan dikaruniai 4 anak. Pada tahun yang sama, SZ juga menikah dengan tiga orang perempuan lainnya, yakni BC, PZ, dan PL.
SZ menikahi BC dan PZ secara siri di hari yang sama, yakni pada malam dan siang hari. Hanya, dari BC, SZ tidak dikaruniai anak.
Baca Juga:
Cerita Pria di Solo Kemaluan Dipotong Istri Pakai Cutter Gegara Menolak Diceraikan
Sedangkan dengan istri ketiga PZ memiliki dua anak. Namun, belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ. SZ juga bercerai dengan W pada 2004.
"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," ungkap anggota Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra, dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, dengan istri kelima, yakni BA, dinikahi secara agama oleh SZ dengan mengakui bahwa dia telah menceraikan semua istrinya. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak. Kali ini, pernikahan itu kandas lagi.