Setelah bercerai dengan BA, SZ menikah lagi dengan GA, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama. Pada Maret 2021, SZ lagi-lagi bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.
SZ juga tinggal serumah dengan HM, yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum menikah. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.
Baca Juga:
3.000 Buku Nikah Dicuri, Kanwil Kemenag Jambi: Tidak Berlaku Lagi!
"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," ujarnya.
Langgar Etik dan UU
Baca Juga:
Viral Barcode pada Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag
Tak terima, istri ke-6 pun melaporkan SZ. SZ dilaporkan pada Kamis (26/8) lalu dengan kategori pelanggaran etik dan pemalsuan dokumen.
"Atas pernikahan sampai 7 kali tersebut, diduga SZ telah melakukan pelanggaran etik selaku pekerjaannya adalah pegawai negeri sipil di Kejaksaan dan pelanggaran hukum berupa pemalsuan surat, pernikahan terhalang, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Yan.
Menurut Yan Mangandar, kasus ini merupakan kasus yang melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak, sehingga dianggap perlu melakukan advokasi dan pendampingan secara serius.