WAHANANEWS.CO - Setiap pasangan yang baru menikah akan langsung menerima buku nikah sebagai bukti sahnya perkawinan Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa legalisasi dokumen tersebut memiliki syarat khusus yang wajib dipenuhi baik untuk kepentingan luar negeri maupun dalam negeri.
Mengutip penjelasan Bimas Islam Kemenag RI, persyaratan legalisasi untuk keperluan luar negeri mencakup buku nikah asli suami-istri, fotokopi KTP atau surat domisili, fotokopi paspor bagi WNA, hingga salinan kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir KUA sebanyak tiga eksemplar.
Baca Juga:
Gus Elham Cium Anak di Panggung, Menag Nasaruddin: Tindakan Bertentangan Moral Harus Lawan Bersama
Persyaratan tambahan untuk perkawinan campur meliputi fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, termasuk fotokopi akta cerai bagi pihak yang berstatus duda atau janda dan sertifikat beragama Islam bagi mualaf.
Apabila proses pengurusan dikuasakan kepada pihak lain maka pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Prosedurnya dimulai dari pengisian formulir pendaftaran kemudian penyerahan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH Thamrin 6 Jakarta dan dilanjutkan proses verifikasi sebelum pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir.
Baca Juga:
Kemenag dan PBNU Sepakat: Perilaku Tak Senonoh Gus Elham Tak Bisa Ditoleransi
Sementara itu untuk kepentingan dalam negeri masyarakat cukup mendatangi KUA terdekat dengan membawa dokumen asli berupa KTP dan buku nikah beserta fotokopinya untuk dilakukan legalisasi oleh petugas setempat.
Kementerian Agama juga menyediakan loket pelayanan publik khusus legalisasi buku nikah yang beroperasi Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB di Gedung Kemenag RI Lantai 9 Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Jl MH Thamrin No 6 Jakarta.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.