"Koalisi akan mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan berencana bersama Dinas P3AP2KB NTB akan berkoordinasi langsung (hearing) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam kasus ini terpenuhi," ujarnya.
Kepada Kejati NTB, Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak menuntut agar memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SZ secara serius dan terbuka. Bila perlu, lanjut Yan, Kejari Praya memproses SZ secara hukum dan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
"Memberikan perlindungan bagi para istri-istri dana anak-anaknya dalam bentuk perlindungan hukum, restitusi, dan/atau bantuan ekonomi, rehabilitasi psikis, dan psikososial. Meminta maaf kepada seluruh mantan istri dan anak secara terbuka," tegas Yan Mangandar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan belum berhasil dimintai konfirmasi atas laporan kasus ini. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.