WahanaNews.co | Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin mengaku dirinya masih optimis jika kliennya tak akan menjadi tersangka. Terlebih, kata Ali, proses gelar perkara pun belum dilakukan terhadap Panji.
"Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami," ujar Ali dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Ali juga menegaskan jika kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri, bukanlah kewenangan Kemenko Polhukam.
Oleh sebab itu, lanjut ali, dirinya meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.
"Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari bareskrim tidak bisa mengandai-andai," kata Ali.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
"Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023) kemarin.