WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok memicu sorotan keras Komisi Yudisial yang menilai korupsi di peradilan tak bisa lagi disederhanakan sebagai persoalan kesejahteraan hakim.
Komisi Yudisial menanggapi penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT kasus suap eksekusi pengosongan lahan yang terjadi pada Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:
Ketua dan Wakil PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Eksekusi Lahan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyatakan peristiwa ini menjadi penanda bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan memiliki akar yang lebih kompleks.
“Ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption kira-kira itu, dan kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Abhan menilai fakta tersebut membuktikan bahwa peningkatan kesejahteraan belum tentu berbanding lurus dengan integritas aparat peradilan.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
“Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini,” tambah dia.
Ia menegaskan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memiliki komitmen bersama untuk menjaga peradilan tetap bersih, berintegritas, dan transparan.
KY, menurut Abhan, akan menjalankan kewenangannya dalam penegakan kode etik hakim sesuai prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi.