Ia menjelaskan mekanisme penggajian membuat kemungkinan penyesuaian baru dapat diterapkan pada periode tertentu.
“Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari, jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” lanjutnya.
Baca Juga:
Ketua dan Wakil PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Eksekusi Lahan
Dalam OTT PN Depok, KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi pada Kamis (5/2/2026).
Mereka yang diamankan antara lain I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 606 angka (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.