Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan lain di luar perkara utama.
Konstruksi perkara bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Baca Juga:
Ketua dan Wakil PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Eksekusi Lahan
Putusan tersebut dikuatkan melalui proses banding dan kasasi hingga PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.
Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan meski perusahaan berkali-kali mengajukan permohonan percepatan.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud pada Februari 2025,” jelas Asep.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya menjadi penghubung satu pintu dengan pihak PT Karabha Digdaya.
“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui saudari Berliana,” ucap Asep.
Permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok yang juga membicarakan waktu eksekusi pengosongan lahan.