“Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagai penegak hukum, sebagai hakim,” ujar dia.
Abhan menambahkan KY menganut prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan sejalan dengan sikap Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
KY memastikan akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang terlibat.
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penjatuhan sanksi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Di tengah kasus ini, informasi mengenai kenaikan tunjangan hakim kembali mencuat ke publik.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Kenaikan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 dan beredar di internal pengadilan melalui dokumen berjudul Referensi Tunjangan PNS.
PP tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto.
“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu, setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan atau selisih yang belum dibayarkan,” kata Suharto.