“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," tuturnya.
Masinton pun mengaku akan mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap MK. Usulan hak angket ini bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR jika mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Jalan memutar
Lantas, apakah Majelis Kehormatan MK dan hak angket DPR bisa mengubah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang kadung mengutak-atik syarat usia capres-cawapres?
Terkait ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, MKMK tak bisa mengubah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK, kata Bivitri, juga tak berwenang mencabut putusan kontroversial tersebut.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Oleh karenanya, apa pun putusan MKMK, tak akan menghentikan langkah Gibran Rakabuming Raka berkontestasi sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
“Secara prinsip sebenarnya putusan MKMK itu apa pun keputusannya tidak akan berpengaruh langsung pada pencalonan Gibran,” kata Bivitri dilansir dari Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (2/11/2023).
Bivitri menjelaskan, MKMK hanya berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.