WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ‘menyerang’ Komnas HAM, Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin menyebut kredibilitas tiga Lembaga itu tak bisa dipercaya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sikap Kamaruddin dinilai tak tepat karena seakan memusuhi semua pihak.
Sikapnya dinilai malah cenderung menciptakan 'peradilan di luar pengadilan'.
"Kalau sampai menegasikan satu dengan yang lain, menurut saya tidak pas. Justru nanti malah ada peradilan di luar peradilan," kata pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Aan mengatakan pentingnya fungsi Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Brigadir J.
Aan menyebut banyak kasus yang berhasil terpecahkan dengan pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas, semisal kasus penyerangan Lapas Cebongan, kematian terduga teroris Siyono, penembakan pendeta di Papua dan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
"Melihat ini dalam perspektif tugas dan fungsi masing-masing, mengapa ini melibatkan Kompolnas? Karena ini melibatkan polisi semua. Yang nembak polisi, yang ditembak polisi, di rumah polisi. Komnas HAM kenapa perlu terlibat? Ini perlindungan terhadap korbannya dan keluarganya, jadi jangan sampai nanti penegakan hukum yang berjalan di kepolisian mengabaikan hak-hak dari korban dan keluarga korban," jelas Aan.