Menurut Aan, Kamaruddin mendukung kerja independen Komnas HAM, yang dalam hal ini menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Bagaimana posisi pengacara atau kuasa hukum? Seharusnya dalam tracknya mendampingi korban dalam hal ini keluarga korban agar terpenuhi hak-haknya. Jadi sebenarnya antara Komnas dengan pengacara harusnya dalam satu baris," tutur Aan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya memandang Komnas HAM dengan pengacara harusnya berada di satu pihak, satu barisan. Kalau saling menegasikan, publik malah bingung. Kan kepentingan pengacara dan Komnas HAM sama-sama memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi. Harusnya saling menguatkan," imbuh Aan.
Aan lalu berpendapat Kompolnas telah bersikap independen.
Hal itu terbukti dari sikap Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md yang sejak awal yakin ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Terkait Kompolnas, justru saya sangat kaget ya dengan pernyataan Pak Mahfud saat dulu, 'Ini janggal ini', bilang gitu kan dia. Dan berani di Twitter-nya keras. Memang menurut saya bisa blunder di pengacara (Kamaruddin Simanjuntak)," ungkap Aan.
Aan menilai Kamaruddin merasa berada 'di atas angin' karena desakan publik atas kasus penembakan Brigadir J.
Sikap tersebut, sambungnya, dikhawatirkan menjadi kontraproduktif dengan tujuan semua pihak membuat terang-benderang kasus ini.