WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam urusan politik dan tetap berfokus pada tugas-tugas penegakan hukum.
Hal ini terkait dengan pemanggilan sejumlah tokoh politik yang disebut-sebut akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan datang.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
"Untuk diketahui, KPK beroperasi di ranah penegakan hukum, bukan dalam ranah politik. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh KPK adalah dalam konteks penegakan hukum," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Melansir Kompas, pada tanggal 8 September 2022, KPK meminta keterangan dari Anies Baswedan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Ketika itu, Anies diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, pada tanggal 7 September 2023, KPK memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2012.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
Anies mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022, sementara Muhaimin saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saati ini, Anies dan Cak Imin menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari Koalisi Perubahan, yang didukung oleh Partai Nasdem, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Asep mengatakan, KPK tetap profesional bekerja dalam ranah penegakan hukum ketika memanggil seorang tokoh politik, termasuk mereka yang diperkirakan akan terlibat dalam kontestasi suksesi kepemimpinan.