Sebagai
partai baru memang tidak mudah seperti
membalik telapak tangan.
Partai
UKM tetap harus ikut verifikasi administrasi Departemen Hukum dan HAM
(Depkumham) di tahun 2022 dan verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) di tahun 2023.
Baca Juga:
Didorong Nyapres di 2024, LaNyalla Mattalitti: Terima Kasih, Partai UKM!
Partai
UKM menjawab, bahwa akan melalui dengan berproses secara demokrasi, secara
militan, secara gigih dan secara administratif.
Partai
UKM dalam budaya demokrasi didirikan dari basis politik paling bawah di setiap
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia dan Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) 34 Propinsi.
Sehingga, Partai UKM lahir dari komunitas-komunitas paling
bawah dalam bentuk Inisiator-Inisiator, pendiri-pendiri dan
deklarator-deklarator.
Baca Juga:
Partai UKM Dorong Ketua DPD RI Jadi Capres 2024
Para
Inisiator, pendiri dan deklarator ini bertugas menyusun dan memilih secara
musyawarah dan demokratis memilih susunan struktur, baik DPW dan DPD.
Saat ini
Partai UKM sudah merampungkan nama-nama inisiator di 34 Propinsi se-Indonesia.
Di mana Partai UKM sudah bekerja menyelesaikan nama-nama
inisiator, pendiri atau deklarator pada tingkat propinsi di bulan Februari
2021.
Selanjutnya
mulai pada 1 Maret 2021, Partai UKM akan merekrut para inisiator, pendiri dan
deklarator di 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Di mana
akan dibuka pendaftaran calon pengurus DPD-DPD Kabupaten/Kota Partai UKM
se-Indonesia, melalui nomer Hotline:
081770099650 dan Fanspage Facebook
Partai UKM.