"Saya ucapkan terima kasih ke majelis yang jadi wakil Tuhan memberikan putusan seadil-adilnya, Anda memegang pucuk pimpinan bagaimana KUHAP berjalan pada tempatnya, kita lihat bagaimana hakim keras menerapkan pasal 160 KUHAP," terangnya.
Ia menegaskan bahwa bebasnya Nikita karena tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Kasus kliennya tidak dapat dipersidangkan. Ia mengklaim bahwa perkara ini penuh kebohongan.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
"Ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas tidak layak, perkara ini tidak layak dipersidangkan, mau diteruskan silakan. Tidak mungkin diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kami akan laporkan semua yang terlambat, kami bongkar itu tadi," tegasnya.
Nikita Mirzani Bebas
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Apa alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani?
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi," kata hakim ketua Dedy di PN Serang.
Hakim mengatakan seharusnya Dito Mahendra menjadi saksi pertama yang dipanggil dalam sidang. Namun Dito tidak kunjung datang. Meski hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa pada 19 Desember 2022, Dito juga tidak hadir di sidang.
"Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," katanya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.