Sebelumnya, dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta AHY dkk
membayar ganti rugi Rp 55,8 miliar. Pengacara Jhoni Allen, Slamet, mengatakan
kliennya mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian
imateriil sebesar Rp 50 miliar.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota
DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian
imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya
dicabut yang nilainya sekitar Rp 50 miliar," ujar Slamet seusai
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.