WahanaNews.co | Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai politik harus memahami syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hasto merespons langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat KPU karena tidak dinyatakan sebagai peserta pemilu. Sidang ini juga berujung pada keputusan untuk menunda pemilihan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan masuk TK, SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto, melansir Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Menurutnya, PDI-P pun menyesalkan ketidaktahuan Prima tersebut karena berujung pada putusan menunda Pemilu 2024.
"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Prima," ujar dia.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Di samping itu, Hasto juga menuding ada 'kekuatan besar' di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024.
"Kami melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto.
Hasto mengatakan, 'kekuatan besar' itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkonstitusional menunda pemilu.
Sebab, pengadilan negeri semestinya tidak berwenang untuk memutus sengketa terkait penetapan peserta pemilu yang merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun demikian, ia tidak menjawab lugas saat ditanya mengenai siapa sosok kekuatan besar itu, apakah berasal dari Istana atau partai politik.
"Mereka paling tidak mampu menggunakan celah hukum yang harusnya tidak boleh dipakai," kata Hasto.
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo meminta publik untuk mempelajari lebih detail putusan tersebut.
Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang tengah berjalan.
"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan," kata Zulkilfi, Kamis.
Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," tegasnya. [afs/eta]