WahanaNews.co, Jakarta - Pemberitaan mengenai panasnya isu hak angket di berbagai media dan linimasa media sosial rupanya tak berbanding lurus dengan kenyataan yang sebenarnya.
Meskipun sidang DPR RI sudah dimulai, proses inisiasi hak angket tampaknya mengalami kemacetan.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Ada dugaan bahwa para elit politik masih bersikap wait and see, menunggu arahan serta negosiasi tingkat tinggi dengan penguasa.
Apakah hak angket akan mengalami kegagalan? Tentu, tidak ada yang dapat memprediksi dengan pasti.
Pada rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Selasa (5/3/2024), ketidakhadiran Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi sorotan. Cawapres nomor urut 1 ini tidak terlihat hadir, sehingga absen dalam rapat yang dianggap penting tersebut.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Tentang sikap Cak Imin terkait pelaksanaan hak angket di DPR, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada instruksi dari Cak Imin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PKB, untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, Cak Imin paham bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota parlemen.
"Tidak ada arahan (dari Cak Imin) karena beliau percaya kita tahu apa fungsi kita," kata Luluk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2024).