“Diperiksa sebagai saksi,” ucap Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor, Benarkah Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketentuan pembagian kuota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan komposisi itu, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.
Baca Juga:
Mantan Menhub Dibutuhkan KPK untuk Kasus DJKA di Sulawesi hingga Sumatera
Namun, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut dalam praktik pembagian kuota tambahan.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota justru dilakukan sama rata antara haji reguler dan haji khusus.