Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Baca Juga:
OTT Perdana 2026, KPK Bongkar Dugaan Suap Pengurangan Pajak
KPK menyatakan penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap Budi.
Berdasarkan catatan penyidik, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.
Baca Juga:
Pegawai DJP Jakarta Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan panjang lebar mengenai materi pemeriksaannya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya, nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.