Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor, Benarkah Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
KPK menyatakan penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap Budi.
Berdasarkan catatan penyidik, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.
Baca Juga:
Mantan Menhub Dibutuhkan KPK untuk Kasus DJKA di Sulawesi hingga Sumatera
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan panjang lebar mengenai materi pemeriksaannya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya, nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.