"Pak Lukman (Eks Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Rumga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya Jaksa lagi.
"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu (untuk) gantinya," ungkap Hermanto.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Saksi tahunya dari mana?" cecar Jaksa.
"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto lagi.
Setelahnya, Jaksa KPK menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Dalam bukti transfer yang ditampilkan di muka persidangan, terungkap ada tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.
"Kirimnya tiga kali ya?" tanya Jaksa memastikan. "Iya," jawab Hermanto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.