WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kecewa dengan usaha pemberantasan korupsi yang sudah baik, namun gembos lagi di Mahkamah Agung (MA). Kekecewaan itu menyusul penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
"Ya, Presiden sangat prihatin dgn peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," ungkapnya.
Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah MA karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," tuturnya.
"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," sambungnya.
Untuk itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi memerintahkan dirinya untuk mereformasi hukum di Indonesia.