Adanya kejanggalan pada proses penangkapan, sehingga pada tanggal
4 Maret 2021, Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan Praperadilan. Namun
singkatnya dalam putusan Prapradilan tidak diterima oleh Majelis Hakim PN
Jakarta Barat (atau gugur, karena pada saat itu ada kejar waktu).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
Pada hari Senin, 19 April 2021, sidang pertamanya dilakukan. Tim
Kuasa Hukum keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Kemudian sidang
akan diadakan kembali pada hari Senin, tanggal 26 April 2021.
"Keberatan kami, dalam penangkapan klien kami, diduga ada
rekayasa yang sudah terencana" ungkap Ondo A.D Simarmata.
Baca Juga:
Tersangka Penganiayaan di Pagar Merbau Segera Ditangkap
Tim Kuasa Hukum lain, M. Nur Latief, SH, mengatakan, ada kejanggalan
dalam proses pelimpahan dari Penyidikan ke pihak Kejaksaan.