WahanaNews.co, Jakarta – Terkait penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada prosedur yang tidak dipenuhi penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut kondisi itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan pernetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7) melansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan salah satu prosedur yang tidak dipenuhi penyidik adalah karena Pegi tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Setelah ditangkap, kata dia, penyidik juga tidak memeriksa Pegi sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tetapi diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Padahal, Harli mengatakan, ketentuan pemeriksaan awal sebagai saksi itu telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan," jelasnya.