Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Selain itu, sebelum putusan PN Bandung itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tercatat sempat mengembalikan berkas perkara Pegi yang dilimpahkan Polda Jabar pada 20 Juni 2024.
Mengutip dari Antara, berkas perkara Pegi itu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi polisi pada 2 Juli 2024. Pada Rabu (3/7) lalu, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut ternyata masih ditemukan kekurangan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.