Sementara itu, Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Beben Lius, Kamis (26/01/2023) mengatakan, tertundanya penetapan tersangka pada perkara tersebut dikarenakan perlu adanya ahli kontruksi dan mesin untuk memastikan total kerugian negara, selain perhitungan yang dikeluarkan oleh pihak BPKP Provinsi DKI Jakarta dan perlunya sita barang bukti, selain proses pengantian Kapolres yang baru.
Terpisah, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi Frans Siahaan, dan Santo Mantan Kasudin SDA Jakut saat dikonfirmasi melalui jejaring sosial WhatsApp, belum memberikan tanggapan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.