Adapun empat polisi yang dilaporkan dugaan pemerasan itu adalah Kepala Siaga 3 SPKT Kompol S, anggota Polda Maluku Bripka ER, Bripka I dan Kapolsek Pelabuhan AKP REL.
Usai melapor ke propam, Hartini menerangkan Bripka ER sempat meminta uang senilai Rp800 juta yang rinciannya Rp600 juta yang akan diberikan ke AKP REL selalu Kapolsek Pelabuhan, dan Rp200 juta ke oknum di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Baca Juga:
Jualan Es Campur Berujung Teror, Pedagang di Kudus Diperas Ormas Rp30 Juta
Kasus dugaan pemerasan terhadap Hartini bermula ketika Bripka ER yang merupakan anggota Polda Maluku berbisnis sianida dengan seorang pengusaha bernama Komar.
Bripka ER membeli sekitar 300 kaleng sianida dengan total berat sekitar 50 kilogram seharga Rp8,2 miliar. Namun, Rp2 miliar kepada perusahaan atau penyedia yang merupakan sebuah PT di Surabaya, Jawa Timur.
Uang kekurangan itu kemudian diduga ditalangi Hartini, dan dijanjikan bakal dilunasi setelah barang tiba di Ambon.
Baca Juga:
Mengaku Pegawai KPK, Empat Pemeras Sahroni Beraksi Lebih dari Sekali
Selanjutnya, setelah 300 kaleng sianida dikirim dari Surabaya ke Ambon melalui jalur transportasi kapal, Bripka ER menghubungi Hartini bahwa sianida ditahan polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Aksi pemerasan pun terjadi terkait sianida tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.