Ia menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam konteks nasional, kata dia, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.
Baca Juga:
Jualan Es Campur Berujung Teror, Pedagang di Kudus Diperas Ormas Rp30 Juta
Rosita menjelaskan seiring dengan penahanan tersangka itu, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya.
Dalam kasus sianida itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dugaan pemerasan polisi
Baca Juga:
Mengaku Pegawai KPK, Empat Pemeras Sahroni Beraksi Lebih dari Sekali
Melansir CNN Indonesia, sebelumnya, Hartini juga melaporkan empat anggota Polda Maluku ke Propam terkait dugaan pemerasan terhadapnya.
Hartini melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar dan pemerasan oleh anggota polisi.
Pelaporan itu dilakukan dilakukan Hartini bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Maluku, Ambon, Senin (6/4/2026).