"Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah," imbuh Mahfud.
Sementara, dua jalur itu diperkirakan bakal diambil oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dan 3 menyusul sejumlah hasil hitung cepat dan Sirekap KPU.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Fraksi PDIP di DPR, selaku partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3 berencana mengajukan hak angket usai masa reses anggota dewan 7 Maret mendatang.
Mereka telah menggandeng tiga partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Partai NasDem, PKB, dan PKS untuk mendukung usulan tersebut. Empat fraksi partai itu jika digabung total memiliki kursi 295. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi milik PKS.
Jumlah itu masih dominan dibanding empat partai lain yang menolak wacana angket. Rinciannya, 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN. Sedangkan PPP belum menentukan sikap.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.