WAHANANEWS.CO, Jakarta – Motif empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY), diungkap Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya .
Hal itu disampaikan setelah secara resmi menyerahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Dendam Pribadi Jadi Kunci Perkara
Andri menyebut hal yang membuat para terdakwa yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES melakukan serangkaian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dilandasi dendam pribadi.
Alasan itu terungkap berdasarkan hasil pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para terdakwa.
"Terus kemudian untuk yang kedua untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata Andri di pengadilan militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) mengutip Sindonews.com.
Baca Juga:
Serangan Air Keras Andrie, KontraS Ungkap Banyak Kejanggalan
Adapun pengembangan kasus ini setalah berkas perkaranya diserahkan, ia menegaskan kewenangan selanjutnya berada di tangan pengadilan militer II-08 Jakarta.
Pengadilan berhak menentukan sendiri jadwal persidangan perdana. Akan tetapi, bila dalam persidangan nantinya ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Hal ini sebagai menjawab pertanyaan publik yang meyakini bahwa tersangka kasus Andrie Yunus tidak hanya berjumlah empat orang.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," ucap dia.
Andri menjelaskan jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya keterlibatan sipil, maka penanganannya akan dipisahkan atau diadili melalui peradilan umum.
"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split (dipisah). Jadi yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.
[Redaktur: Alpredo Gultom]