WahanaNews.co | Anggota Fraksi PDIP, Junimart Girsang, membela Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski.
Diketahui, laporan tersebut terkait perayaan ulang tahun ke-49 Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Bamsoet Abaikan Panggilan MKD, Ketum HIPAKAD: Sudah Sesuai Aturan
"Konon laporan tersebut menyangkut acara ulang tahun dalam rapat paripurna tanggal 6, saya kira itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Junimart menjelaskan, perayaan ulang tahun itu sifatnya spontanitas, dan Puan pun tidak mengharapkan ulang tahunnya dirayakan dalam momen tersebut.
"Itu spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu. Dan itu masih manusiawi," katanya.
Baca Juga:
Ketua DPP PDIP Hamka Haq Tutup Usia
Junimart pun mempertanyakan pasal berapa yang dilanggar Puan Maharani dalam momen perayaan ulang tahun tersebut.
"Saya ini sudah lama di MKD, tentu kita harus menilik pasal per pasal di MKD itu pasal berapa yang dilanggar," kata mantan pimpinan MKD DPR itu.
Junimart menegaskan, tidak ada integritas yang dilanggar karena perayaan itu hanyalah bentuk spontanitas, bentuk rasa sukacita dari anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna, sehingga mereka secara langsung menyanyikan lagu ulang tahun.
"Dan kita juga secara respons menyambut itu. Jadi apa yang dilanggar?" kata Junimart.
Namun, mantan anggota Komisi III DPR ini mempersilakan kelompok masyarakat untuk melaporkan ke MKD.
Karena nantinya MKD akan memverifikasi laporan itu, melihat kapasitas pelapor, dan nilai-nilai yang disebut melanggar kode etik.
"Kalau disebut kenapa tidak menemui pada pendemo di luar, kan begitu. Ya kan ada mata acara sidang paripurna. Bagaimana pula kita lagi paripurna bisa menemui yang sedang demo di luar. Semua ada koridor yang harus ditempuh," terangnya.
Adapun pelapor yang mempermasalahkan rapat yang tidak diskorsing, dia kembali menegaskan bahwa itu spontanitas.
"Justru kalau matikan mik itu menjadi membuat tidak enak dengan para peserta paripurna. Masa orang apresiasi dilarang. Masa orang mensyukuri selamat ultah dilarang. Jadi enggak ada yang dilanggar, ini masih manusiawi," tegasnya.
Dia kembali menegaskan, tidak ada pasal atau kode etik yang dilanggar oleh Puan.
"Apalagi sesungguhnya kan ini bukan maunya Mbak Puan. Ini kan maunya floor, spontan, semua berdiri, enggak ada satu fraksi pun yang menolak. Biasanya kan pencet mik interupsi, ini kan tidak. Ini semua berdiri, tepuk tangan, selesai, lanjut paripurna," pungkasnya. [gun]